3 Nov 2014

PERATURAN ADMINISTRASI KPP 2012

PERATURAN ADMINISTRASI KORP PELAJAR PUTRI
Hasil Rakornas di Sidoarjo 06-07 Oktober  2012





PENJABARAN PERATURAN ADMINISTRASI
KORP PELAJAR PUTRI


BAB I
POLA UMUM PEMBINAAN, PEDOMAN
DAN LANDASAN KEGIATAN

I.1. Pola Umum Pembinaan
Pola umum pembinaan dalam pembinaan KPP diatur dan disusun sesuai dengan pola pembinaan mental yang dapat memberikan motivasi kepada anggota yang disusun berdasarkan pada :
  1. Menambah keimanan dan ketaqwaaan kepada Allah SWT.
  2. Meningkatkan pengetahuan, kecakapan, ketrampilan dan ketajaman pemikiran anggotanya.
  3. Menumbuhkan rasa tanggunga jawab, disiplin, setia kawan dan solidaritas sosial yang tinggi serta rela berkorban demi agama, bangsa dan negara.
  4. Memupuk rasa ukhuwah islamiyah dan mampu menghargai orang lain serta mempertebal rasa percaya diri
  5. Menciptakan dan menjaga persatuan dan kesatuan di tengah kehidupan berbangsa dan bernegara.
  6. Meningkatkan kepekaan terhadap lingkungan dan kekayaan alam lainnya.
  7. Meningkatkan kepekaan terhadap kegiatan-kegiatan sosial kemanusiaan.

I.2. Pedoman Kegiatan
Pedoman kegiatan KPP adalah menerapkan prinsip-prinsip Pendidikan dan Pelatihan yang pelaksanaannya disesuaikan dengan situasi dan kondisi, kebutuhan dan perkembangan anggotanya dengan masyarakat, dengan semboyan “Belajar, Berjuang dan Bertaqwa”.

I.3. Landasan Kegiatan Korp Pelajar Putri
Dalam setiap melakukan kegiatan harus berlandaskan dan mengandung unsur-unsur keilmuan / pendidikan, ketaqwaan, kejuanagn yang mengabdi untuk kepentingan anggota, masyarakat juga lembaga. Semua hal tersebut bersumber pada :
  1. Landasan idiil : Pancasila
  2. Landasan Konstitusinal : UUD 45
  3. Landasan Operasional : Ahli Sunnah wal Jama’ah
  4. Landasan Moril : Ukhuwah Islamiyah


BAB II
LAMBANG DAN PAKAIAN SERAGAM

II.1. Lambang
  1. Segi Lima dibagian luar, berarti; Rukun Islam
  2. Segi Lima dibagian dalam, berarti; Pancasila
  3. Garis tepi dibagian luar berwarna merah, berarti; Berani
  4. Garis dalam berwarna putih, berarti; Bersih dan suci
  5. Bintang sembilan, berarti; satu bintang paling atas (Rasulullah SAW), empat bintang atas (khulafa’ur rasyidin), empat bintang bawah (Imam Madzab empat; Imam Maliki, Imam Hanafi, Imam Syafi’i dan Imam  Hambali)
  6. Bola Dunia berwarna biru, berarti; kedamaian
  7. Bumi Indonesia berwarna hijau, berarti; kesuburan
  8. Buku Terbuka, berarti belajar tanpa henti
  9. Tulisan KPP dengan tinta merah

II.2 Seragam KPP
  1. Pakaian Dinas Harian
a.       Baju lengan panjang tanpa manset dengan dua saku didepan, warna; putih tulang
b.      Rok model lipat, warna; hijau army
c.       Jilbab segi tiga, warna; hijau muda
d.      Baret, warna; hijau army
e.       Sepatu fantouvel, warna; hitam
f.       Badge lokasi dan IPPNU di lengan sebelah kanan dan KPP di lengan sebelah kiri berjarak 5 cm dari jahitan lengan.
g.       Badge nama di sebelah kanan, badge tingkatan di sebelah kiri.
h.      Ukuran badge menyesuaikan ukuran IPPNU

  1. Pakaian Dinas Lapangan
a.       Kaos: warna biru dongker kombinasi orange pada pergelangan tangan, siku dan punggung.
b.      Bagian belakang kaos terdapat logo KPP dan tulisan Korp Pelajar Putri dilengkungkan setengah lingkaran ke atas mengelilingi logo, bawah logo bertuliskan tingkatan. Tulisan berwarna putih.
c.       Celana berwarna biru dongker dengan dua saku di samping lutut, dua saku di belakang, dan dua saku dalam di depan.
d.      Jilbab:  berbahan kaos dan berwarna orange.
e.       Sepatu : kets berwarna hitam.
f.       Topi : topi rimba berwarna biru dongker.
g.       Logo IPPNU di dada sebelah kanan


BAB III
ADMINISTRASI
LEMBAGA KORP PELAJAR PUTRI

III.1. Administrasi
Dalam pelaksanaan administrasi KPP yang meliputi penggunaan stempel dan surat terpisah dengan IPPNU dengan ketentuan sebagai berikut :
  1. Surat keluar baik bersifat internal maupun eksternal KPP harus diketahui oleh pimpinan IPPNU berdasar tingkatannya.
  2. Bentuk kop surat dan stempel terlampir
  3. Untuk penomoran surat KPP mengikuti bentuk dan penomoran sebagaimana di IPPNU, hanya singkatan IPPNU diganti dengan KPP.
Adapun untuk kelengkapan administrasi KPP maka setiap jenjang harus dilengkapi.

  1. Kop surat
a.       Jenis kertas HVS ukuran folio warna putih.
b.      Pada posisi 3 cm dari atas tertulis identitas organisasi dengan perincian sebagai berikut :
1.      Logo IPPNU dikiri atas dan logo KPP di kanan atas
2.      Tingkatan jajaran koordinasi.
3.      Tulisan KORP KEPANDUAN PUTRI.
4.      Tulisan Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama.
5.      Alamat sekretariat.

  1. Amplop surat
    1. Bentuk dan ukuran sama dengan amplop IPPNU.
    2. Jenis kertas berwarna putih sesuai dengan standar yang layak dan tercantum identitas organisasi persis yang tercantun dalam kop surat.

  1. Stempel.
Bentuk dan ukuran sama dengan stempel IPPNU dan ditengah-tengah terdapat lambang KPP dan tulisan dilengkungkan sebelah atas “ LEMBAGA KORP PELAJAR PUTRI ” kemudian tingkatan koordinasi terdapat dilengkungan bawah.


BAB IV
MARS, PANJI, BENDERA, PAPAN NAMA

IV.1. MARS





MARS KPP

Derap langkah satukan cita
Kembang sayap rengkuh sesama
Bina putri setia
Kuat jiwa sehat raga

Teguh janji wujudkan visi
Bulat tekad raih harapan
Ayun langkah pasti
Gemilang dimasa depan

KPP
Korp Pelajar Putri
Kobarkan semangat ideologi
Jayalah hai tunas pertiwi
Turut membangun negeri


IV.2. PANJI
  1. Ukuran.
P  x L = 120 cm x 90 cm. rumbai sepanjang 8 cm.

  1. Bahan.
Beludru warna hijau dengan rumbai kuning.

  1. Gambar lambang.
Gambar lambang sesuai dengan ketentuan lambang.

  1. Tingkatan keberadaan.
1.      Diseluruh jajaran KPP hanya ada satu panji yang berada ditingkat pusat.
2.      Satu duplikat panji dengan ukuran yang sama pada setiap pengurus disemua tingkat organisasi disebelah saja.
3.      Panji digunakan pada acara-acara penting dan resmi baik bersifat intern maupun ekstern.

IV.3. BENDERA
§  Ukuran P x L = 90 cm x 60 cm.
§  Bahan kain warna hijau NU.
§  Gambar lambang sesuai dengan ketentuan lambang.

IV.4. PAPAN NAMA
         Papan nama KPP di buat dari bahan yang memadai dan layak. Ukuran untuk masing-masing tingkatan sama dengan ukuran papan nama IPPNU pada masing-masing tingkatan


BAB V
KODE ETIK, SALAM, DOKTRIN DAN BAI’AT

V.1. Kode Etik
1. Kode etik pergaulan
2. Panggilan anggota KPP adalah rekanita (sama dengan panggilan IPPNU).
3. Kode etik Lembaga
    a. Tawasuth
    b. Tasamuh
   c. Tawazuh
   d. I’tidal
   e. Amar Ma’ruf  Nahi Munkar

V.2. Salam
A : Salam KPP (sambil hormat)
B : Salam (sambil hormat)
A : Bakti pertiwi (sambil mengepalkan tangan)
B : Siap (sambil mengepalkan tangan)

V.3. Doktrin
Doktrin KPP adalah :
  1. Menjaga dan menjunjung tinggi martabat dan nama baik agama Islam.
  2. Mengamalkan dan mengembangkan faham ahlisunnah wal jama’ah
  3. Mempertahankan dan mengamalkan Pancasila dan UUD
  4. Mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
  5. Menegakkan amar ma’ruf nahi munkar
  6. Menyumbangkan tenaga dan pikiran untuk pembangunan masyarakat adil, makmur dan sejahtera
  7. Berbuat untuk sosial kemanusiaan dan kelangsungan lingkungan
  8. Berbuat tulus, ikhlas dan penuh tanggung jawab kepada lembaga
  9. Patuh dan taat kepada konstitusi lembaga

V.4. Bai’at
Bismillahirrahmanirrahim.

Asyhadu ‘alaa ilaaha illallah wa asyhadu’anna Muhammadarrosuluulullah.
Radhitubillahirobba wabil Islamidiina wa bi Muhammadin Nabiyyan wa Rosuula

Dengan rasa tanggung jawab akan kewajiban untuk memperjuangan agama Islam Ahli Sunnah Wal Jama’ah, mempertahankan Pancasila dan UUD 45 secara konsisten dan dengan penuh rasa ikhlas kami berba’iat :
  1. Kami akan menjunjung tinggi nama baik agama Islam, Bangsa dan Negara.
  2. Kami akan melaksanakan segala tugas dan tanggung jawab yang diamanatkan pada diri saya dengan tulus ikhlas, sesuai dengan PD/ PRT organisasi.
  3. Kami akan mendarmabaktikan segala pengetahuan yang ada pada diri saya demi tercapainya perjuangan organisasi.
  4. Kami akan selalu siap untuk memperjuangkan nilai-nilai keadilan ditengah masyarakat.

Rabbana aatina fiddunnya hasanah wabil akhirati hasanah wa qina adzaa banner.












BAB VI
PENUTUP

Hal-hal yang belum sempurna diatas akan diatur melalui peraturan tambahan Lembaga Korp Pelajar Putri (L-KPP).


Ditetapkan di Sidoarjo,    ..... Dzulqo’dah1433 H
7 Oktober 2012 M

PIMPINAN SIDANG
RAKORNAS 1 KKP



Khopiptul Laili
Ketua
Luki Lestari
Sekretais







0 comments: