PERATURAN ORGANISASI KORP PELAJAR PUTRI
Hasil Rakornas di Sidoarjo 06-07 Oktober 2012
PERATURAN
ORGANISASI KORP PELAJAR PUTRI
BAB I
PENDAHULUAN
I.1 Latar
Belakang
Lembaga Korp Kepanduan Putri (L-KKP) merupakan lembaga yang dibentuk
berdasarkan keputusan Konbes I IPNU-IPPNU pada tanggal 28 Oktober 1964 di
Pekalongan-Jawa Tengah. Pada awal terbentuknya lembaga ini bernama CBP-wati
yang merupakan wadah bagi pemuda dan pelajar NU untuk mengokohkan barisan dalam
dalam mengimbangi munculnya berbagai barisan yang berkibar dari panji-panji
komunis. Dalam perjalanannya CBP-wati ini mnegalami stagnasi dan selanjutnya
diputuskan dalam amanat Kongres XII IPPNU di Makasar-Sulawesi Selatan dengan
perubahan nama menjadi Korp Kepanduan Putri (KKP) yang kemudian untuk
pengukuhannya ditetapkan dalam Kongres XIII IPPNU di Surabaya-Jawa Timur.
Kemudian pada Konbes IPPNU dan Rakornas KKP pada tanggal 6-7 Oktober 2012 di
Sidoarjo, ditetapkan KKP berubah menjadi KPP (Korp Pelajar Putri). Dan
dikukuhkan pada Kongress IPPNU XIV di Palembang.
KPP ini merupakan wadah bagi calon anggota dan kader IPPNU untuk
mengembangkan potensid dan kreatifitasnya dengan tetap berpegang teguh pada
ajaran Ahlussunnah Wal Jama’ah yang berdasarkan pada nilai-nilai keagamaan dan
kebangsaan. KKP ini adalah merupakan ujung tombak bagi pergerakan IPPNU
kedepan.
Sebagai salah satu ujung tombak dalam pergerakan IPPNU, KPP diharapkan
mampu menjadi monitor utama perekrutan kader yang belum tergarap maksimal
secara organisatoris. Dan diharapkan juga akan menjadi salah satu pendukung
utama aktifitas IPPNU agar eksistensi organisasi selalu bergerak positif,
sehingga terjadi penguatan organisasi disegala bidang.
Untuk mewujudkan visi dan misi organisasi, KKP lahir kembali dengan
perubahan yang disesuaikan dinamika dan kebutuhan organisasi di masyarakat.
Dari CBP-wati yang berorientasi pada perlawanan terhadap gerakan komunis,
menjadi Korp Kepanduan Putri pada Kongres XII IPPNU, dan Korp Pelajar Putri
pada Konbes IPPNU di Jakarta yang lebih ditekankan pada terbentuknya kader
IPPNU yang memiliki kreatifitas, sportifitas dan kedisiplinan.
I.2. Dasar Hukum
Dasar hukum Lembaga Korp Pelajar Putri (L-KPP) adalah;
1.
Kongres IPPNU XII di Makasar Sulawesi Selatan pada tanggal
21-24 Maret 1999.
2.
Kongres IPPNU XIII di Surabaya Jawa Timur pada tanggal 18-21 Juli 2003.
3.
Konbes IPPNU di Medan Sumatera Utara
pada tanggal 18-21 Agustus 2005.
4.
Konbes IPPNU di Bogor pada tanggal 30
September - 2 Oktober 2011
5.
Rakornas KKP di Sidoarjo pada tanggal 6-7
Oktober 2012
6.
Kongres IPPNU XIV di Palembang pada
tanggal 30 Nopember - 4 Desember 2012
BAB II
VISI, MISI,
TUJUAN DAN BENTUK
KORP PELAJAR
PUTRI
II.1. Visi
Mengoptimalkan potensi dan meningkatkan kualitas kader-kader IPPNU.
II.2. Misi
Berpartisipasi aktif ikut membangun Negara Republlik Indonesia dengan
mengibarkan panji-panji NU disetiap pengabdiannya dalam bidang kepanduan, kesehatann dan sosial
kemasyarakatan.
II.3. Tujuan
Wadah untuk melatih diri, memantapkan motivasi dan mengembangkan kreatifitas dalam
meningkatkan SDM dan membangun loyalitas serta mempererat hubungan anggota
IPPNU (L-KPP) dengan lingkungan masyarakat.
II.4.
Bentuk
Lembaga Korp Pelajar Putri (L-KPP) adalah lembaga semi
otonom IPPNU.
BAB III
PENGERTIAN,
SASARAN DAN FUNGSI
KORP
PELAJAR PUTRI
III.1.
Pengertian
Lembaga Korp Pelajar Putri (L-KPP) merupakan suatu lembaga
pengembangan SDM dalam bidang lingkungan
alam, sosial kemasyarakatan, dan kesehatan.
III.2.
Sasaran
a.
Sasaran anggota :
Keanggotaan KPP adalah pelajar putri berusia 12-30 tahun yang pernah
atau sedang studi di lembaga pendidikan formal maupun non-formal dan menyetujui serta mematuhi
ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan tentang perekrutan anggota KPP.
b.
Sasaran Kegiatan :
Kegiatan KPP meliputi kegiatan dalam bidang lingkungan alam, sosial
kemasyarakatan, dan kesehatan.
III.3. Fungsi
Lembaga Korp Pelajar Putri (L-KPP)
berfungsi sebagai :
1.
Merupakan lembaga perekrutan dan
pembentuk kader yang berkualitas.
2.
Merupakan pendukung program-program
IPPNU dalam rangka pengabdiannya kepada masyarakat, bangsa dan negara.
BAB IV
TUGAS
DAN TANGGUNG JAWAB
KORP
PELAJAR PUTRI
IV.1.
Tugas
a.
Melaksanakan kebijakan-kebijakan IPPNU
dalam bidang lingkungan alam, sosial kemasyarakatan, dan kesehatan.
IV.2.
Tanggung Jawab
a.
Memantapkan dan memelihara keutuhan
Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama (IPPNU) dan Nahdlatul Ulama (NU)
b.
Memelihara keutuhan Bangsa dan
melaksanakan tugas KPP
BAB V
TINGKATAN
DAN PERANGKAT LEMBAGA
KORP
PELAJAR PUTRI
V.1.
Tingkatan
1.
Dewan Koordinasi Nasional (DKN-KPP)
untuk tingkat pusat,
2.
Dewan Koordinasi Wilayah (DKW-KPP) untuk
tingkat wilayah.
3.
Dewan Koordinasi Cabang (DKC-KPP) untuk
tingkat cabang.
4.
Dewan Koordinasi Anak Cabang (DKAC-KPP)
untuk tingkat Anak Cabang dan Komisariat Perguruan Tinggi.
5.
Regu Korp Kepanduan Putri (Regu-KPP)
untuk tingkat Ranting, Komisariat Sekolah, dan Komisariat Pondok Pesantren.
V.2.
Perangkat Lembaga
a.
Dewan Koorrdinasi Nasional (DKN-KPP)
1.
Satu (1) orang Komandan Nasional (Danas)
2.
Tiga (3) orang Wakil Komandan
(Wadan), terdiri atas:
a.
Wakil Komandan Bidang Lingkungan Alam
b.
Wakil Komandan Sosial Kemasyarakatan
c.
Wakil Komandan Bidang Kesehatan
3.
Satu (1) orang Sekretaris
4.
Maksimal lima (5) orang anggota perbidang
b. Dewan Koordinasi Wilayah (DKW-KPP)
1.
Satu (1) orang Komandan Wilayah (Danwil)
2.
Tiga (3) orang Wakil Komandan (Wadan),
terdiri atas
a.
Wakil Komandan Bidang Lingkungan Alam
b.
Wakil Komandan Bidang Sosial
Kemasyarakatan
c.
Wakil Komandan Bidang Kesehatan
3.
Satu (1) orang sekretaris
4.
Anggota bidang maksimal lima (5) orang
c.
Dewan Koordinasi Cabang (DKC-KPP)
1.
Satu (1) orang Komandan Cabang (Dancab)
2.
Tiga (3) orang Wakil Komandan (Wadan),
terdiri atas
a.
Wakil Komandan Bidang Lingkungan Alam
b.
Wakil Komandan Bidang Sosial
Kemasyarakatan
c.
Wakil Komandan Bidang Kesehatan
3.
Satu (1) orang Sekretaris
4.
Maksimal lima (5) orang perbidang
d.
Dewan Koordinasi Anak Cabang (DKAC-KPP)
1.
Satu (1) orang Komandan Anak Cabang
(Danacab).
2.
Tiga (3) orang Wakil Komandan (Wadan),
terdiri atas:
a.
Wakil Komandan Bidang Lingkungan Alam
b.
Wakil Komandan Bidang Sosial
Kemasyarakatan
c.
Wakil Komandan bidang Kesehatan
3. Satu
(1) orang Sekretaris
4.
Maksimal lima (5) orang perbidang
e.
Regu KPP
1.
Satu (1) orang Komandan Regu (Danru)
2.
Satu (1) orang sekretaris
3.
Minimal Delapan (8) orang anggota regu.
BAB VI
KEANGGOTAAN
V.1. Keanggotaan
1.
Anggota Korp Pelajar Putri (KPP) adalah
anggota IPPNU.
2.
Keanggotaan KPP ditetapkan dengan
syarat-syarat sebagai berikut :
a.
Sehat jasmani dan rohani.
b.
Telah dinyatakan lulus Diklatama
c.
Memiliki dedikasi dan loyalitas yang
tinggi terhadap Ikatan Pelajar Puti Nahdlatul Ulama.
V.2. Hak
dan Kewajiban Anggota
a.
Hak Anggota
1.
mengenakan seragam Korp Pelajar Putri
(KPP) dalam menjalankan tugasnya.
2.
mendapatkan pendidikan dan pelatihan
dalam upaya meningkatkan prestasi dan kemampuan yang dimilikinya.
3.
mendapatkan penghargaan sesuai dengan
prestasi dan pengabdiannya.
a.
Kewajiban anggota
1.
Wajib menta’ati peraturan lembaga.
2.
Wajib menjaga dan menjunjung tinggi nama
baik lembaga.
3.
Wajib melaksanakan tugas yang diberikan
oleh Komandan selama tidak menyalahi peraturan lembaga
BAB VII
PAKAIAN
SERAGAM DAN SUMBER DANA
KORP
PELAJAR PUTRI
VII.1.
Pakaian seragam Korp Pelajar Putri
Pakaian
seragam Korp Kepanduan Putri terdiri atas :
a.
Pakaian Dinas Harian (PDH)
b.
Pakaian Dinas Lapangan (PDL)
VII.2.
Pemakaian Badge
a. Badge wajib dipakai oleh setiap anggota KPP.
b. Selain anggota KPP tidak diperkenankan
memakai bet KPP
VII.3. Sumber Dana Korp Pelajar Putri
Sumber
Dana diperoleh dari :
a.
Kas IPPNU disemua tingkatan.
b.
Bantuan yang halal dan tidak mengikat.
BAB VIII
JENIS-JENISUPACARA
VIII.1. Upacara
Pembukaan Kegiatan
a.
Di luar
ruangan dengan tata cara sebagai berikut:
·
pemimpin
upacara memasuki lapangan, pasukan disiapkan
·
penghormatan
dilanjutkan dengan laporan masing-masing Danton
·
pembina
upacara memasuki lapangan upacara
·
penghormatan
dilanjutkan dengan laporan masing-masing Danton
·
pengibaran
bendera merah putih
·
mars IPPNU dan
KPP
·
pembacaan
pancasila
·
laporan ketua
panitia
·
amanah pembina
upacara
·
do’a
·
lagu “Bagimu
Negeri dan Syukur”
·
laporan
dilanjutkan penghormatan
·
pembina
upacara meninggalkan lapangan
·
pasukan
dibubarkan
b.
Di dalam
ruangan
·
pembukaan
·
pembacaan ayat
suci al-Qur’an
·
menyanyikan
lagu Indonesia Raya, mars IPPNU dan KPP
·
laporan ketua
panitia
·
amanah pembina
upacara
·
doa
·
lagu “Bagimu
Negeri dan Syukur”
VIII.2. Upacara
Penutupan Kegiatan
a.
Di luar ruangan
·
pemimpin
upacara memasuki lapangan, pasukan disiapkan
·
penghormatan
dilanjutkan dengan laporan masing-masing Danton
·
pembina
upacara memasuki lapangan upacara
·
penghormatan
dilanjutkan dengan laporan masing-masing Danton
·
pengibaran
bendera merah putih
·
mars IPPNU dan
KPP
·
pembacaan
pancasila
·
laporan ketua
panitia
·
amanah pembina
upacara
·
doa
·
lagu “Bagimu
Negeri dan Syukur”
·
laporan
dilanjutkan penghormatan
·
pembina
upacara meninggalkan lapangan
·
pasukan
dibubarkan
b.
Di dalam
ruangan
·
pembukaan
·
pembacaan ayat
suci al-Qur’an
·
menyanyikan
lagu Indonesia Raya, mars IPPNU dan KPP
·
laporan ketua
panitia
·
amanah pembina
upacara
·
doa
·
lagu “Bagimu
Negeri dan Syukur”
VIII.3. Upacara Apel
·
pasukan
disiapkan
·
pemimpin apel
memasuki lapangan
·
penghormatan
kepada pemimpin apel
·
laporan
masing-masing komandan pleton kepada pemimpin apel
·
pembina apel
memasuki lapangan upacara
·
penghormatan
·
laporan
pemimpin apel
·
amanah pembina
apel
·
doa
·
Laporan oleh
pemimpin apel kepada pembina apel
·
penghormatan
·
pembina
upacara meninggalkan lapangan
·
pasukan
dibubarkan
VIII.4. Upacara
Pembaiatan
a.
pasukan
disiapkan
b.
Ketua IPPNU
pada masing-masing tingkatan memasuki arena pembaiatan
c.
Penghormatan
d.
Laporan oleh
komandan
e.
Ketua IPPNU
pada masing-masing tingkatan membacakan naskan pembaiatan diikuti oleh anggota
KPP
f.
Laporan oleh
Komandan
g.
Penghormatan
h.
Pasukan
dibubarkan
BAB IX
PERMUSYAWARATAN
Rapat-rapat
KPP terdiri dari :
a.
Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas)
dihadiri oleh DKN dan DKW
b.
Rapat Koordinasi Wilayah (Rakorwil)
dihadiri oleh DKW dan DKC
c.
Rapat Koordinasi Cabang (Rakorcab)
dihadiri oleh DKC dan DKAC
d.
Rapat Koordinasi Anak Cabang
(Rakorancab) dihadiri oleh DKAC dan Regu
e.
Rapat Pleno KPP dihadiri oleh seluruh
anggota KPP pada masing-masing tingkatan
BAB X
WEWENANG
a.
Rapat Koordinasi Nasional berwenang
menetapkan garis-garis program kerja dan rekomendasi untuk tingkat nasional,
dilaksanakan minimal satu kali dalam masa khidmat PP.
b.
Rapat Koordinasi Wilayah berwenang menetapkan garis-garis program
kerja dan rekomendasi untuk tingkat wilayah, dilaksanakan minimal satu kali
dalam masa khidmat PW.
c.
Rapat Koordinasi Cabang berwenang
menetapkan garis-garis program kerja dan rekomendasi untuk tingkat Cabang,
dilaksanakan minimal satu kali dalam masa khidmat PW.
d.
Rapat Koordinasi Anak Cabang berwenang
menetapkan garis-garis program kerja dan rekomendasi untuk tingkat Anak Cabang,
dilaksanakan minimal satu kali dalam masa khidmat PAC.
e.
Rapat Pleno KPP membahas persoalan
lembaga yang bersifat insidentil.
BAB XI
PERUBAHAN DAN PERALIHAN
POA LKPP dapat
diubah oleh Rakornas yang dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 dari DKW se-Indonesia
BAB XII
PENUTUP
Hal-hal yang
belum sempurna akan diatur dan disempurnakan melalui peraturan tambahan Lembaga
Korp Pelajar Putri (L-KPP).
Ditetapkan
di Sidoarjo, ..... Dzulqo’dah1433 H
7 Oktober 2012 M
PIMPINAN SIDANG
RAKORNAS 1 KKP
Khopiptul Laili
Ketua
|
Luki Lestari
Sekretaris
|
0 comments:
Posting Komentar