PERATURAN ADMINISTRASI CBP 2014
Hasil Rakernas di LPMP Jakarta, 24-17 Pebruari 2014
PERATURAN ADMINISTRASI CORPS BRIGADE PEMBANGUNAN
BAB I
ADMINISTRASI
Pasal 1
ADMINISTRASI
Karena status
Lembaga Corps Brigade Pembangunan (L-CBP) adalah semi otonom / sub-otonom dari
IPNU, maka pengaturan administrasi CBP diserahkan kepada masing – masing
tingkat koordinasi itu sendiri.
Untuk keseragaman
administrasi, maka pelaksanaan kegiatan menggunakan stempel dan surat terpisah
dengan IPNU, dengan penjelasan sebagai berikut :
1. Surat keluar baik bersifat eksternal maupun internal Corps Brigade
Pembangunan (CBP) harus diketahui oleh ketua IPNU berdasarkan tingkatannya.
2. Bentuk Kop Surat dan Stempel terlampir.
3. Untuk penomoran surat CBP mengikuti bentuk dan penomoran sebagaimana di
IPNU, hanya singkatan IPNU diganti dengan kata CBP.
4. Untuk kelengkapan administrasi CBP, maka disetiap jenjang kepengurusan CBP
harus dilengkapi :
a.
Kop Surat
b.
Stempel
c.
Sekretariat
d.
Kelengkapan Administrasi lainnya
BAB II
PERALATAN SURAT
Pasal 2
KOP
SURAT CBP
1.
Jenis kertas HVS ukuran
folio berwarna putih
2. Pada posisi 3 cm dari atas tertulis identitas organisasi dengan perincian
sebagai berikut :
1.
Lambang CBP di kiri atas
2.
Lambang IPNU di kanan
atas
3.
Tingkatan Jajaran di tengah atas
4.
Tulisan Corps Brigade Pembangunan
5.
Tulisan singkatan IPNU
6.
Nama wilayah atau cabang dan alamat
sekretariat
Pasal 3
NOMOR,
LAMPIRAN DAN HAL SURAT
1. sesuai
dengan IPNU
(1) Nomor surat terdiri dari 7 (tujuh)
komponen yang masing-masing dipisah dengan garis miring seperti berikut:
a/b/c/d/e/f/g.
(2) Komponen-komponen sebagaimana pasal
ayat (1) adalah sebagai berikut:
a : Nomor urut surat
keluar pada buku agenda;
b : Kode
tingkat kepengurusan dengan ketentuan:
- DKN
Untuk Dewan Koordinasi Nasional
- DKW
Untuk Dewan Koordinasi Wilayah
- DKC
Untuk Dewan Koordinasi Cabang
- DKAC
Untuk Dewan Koordinasi Anak Cabang
|
c : Kode
indeks surat dengan ketentuan sebagai berikut:
c.1. Kode index umum,
yaitu:
A : Surat untuk
lingkungan internal CBP
B : Surat
untuk lingkungan eksternal CBP
C : Surat
untuk NU, banom lain,
lembaga atau lajnah di lingkungan NU.
|
c.2. Kode indeks keputusan,
yaitu:
SK : Surat Keputusan
SP : Surat
Pengesahan
Sp : Surat Pengangkatan/ Pemberhentian
SM :
Surat Mandat
ST :
Surat Tugas
SPt. :
Surat Pengantar
SKt. :
Surat Keterangan
d. Periodisasi kepengurusan berjalan yang
ditulis dengan angka romawi;
e. Dua angka terakhir tahun
kelahiran CBP: 64 (1964)
f. Bulan pembuatan surat yang
ditulis dengan angka romawi;
g. Dua angka terakhir tahun
pembuatan surat.
|
(3) Lampiran atau disingkat Lamp. diisi apabila pada surat
itu disertakan surat-surat lain.
a. Jumlah lampiran cukup disebut
dengan angka;
b. Angka tersebut menunjukkan
jumlah jenis/macam berkas, bukan jumlah halaman;
c. Bila jumlah halaman disebutkan,
maka ditambah dengan angka di dalam kurung.
Misalnya Lamp.: 1 (6), berarti jumlah lampiran 1 berkas sebanyak 6
halaman
|
(4) Perihal surat atau disingkat Hal.
diisi dengan inti isi atau pokok surat secara singkat dan mudah dimengerti.
Perihal surat ditulis dengan huruf besar (kapital) tanpa garis bawah dan
tidak diakhiri dengan titik.
|
(5) Penomoran
pada Peraturan, Siaran dan Intruksi tidak menggunakan kode tingkat
kepengurusan.
|
(6) Untuk
nomor surat kepanitiaan tertentu yang dibuat oleh tingkat kepengurusan,
pengaturannya diserahkan sepenuhnya kepada masing-masing tingkat
kepengurusan.
|
Pasal 4
ALAMAT
SURAT
1. Sesuai dengan IPNU,
1.alamat
surat adalah sasaran surat ditujukan.
2.Alamat
surat ditulis dengan lengkap dan jelas.
3.Alamat surat yang bersifat massal, jika diperlukan,
dapat disebutkan pada lampiran berikutnya.
4.Alamat tujuan diawali dengan kata "Kepada Yang
Terhormat" atau disingkat "Yth.".
5.Alamat surat ditulis dua spasi di bawah perihal surat.
Pasal 5
ISI
SURAT
1. Isi surat adalah urutan dari pada
isi/ pokok hal surat:
2. Isi surat agar dijaga tetap hormat dan sopan serta tidak berlebihan;
3. Isi surat menggunakan bahasa Indonesia yang jelas dan mudah dimengerti
serta tidak meragukan dari isi dan bobot surat;
4. Bila memakai singkatan kata-kata, hendaknya yang lazim dipakai umum.
Pasal 6
PEMBUKA
DAN PENUTUP SURAT
1.
Kalimat pembuka surat-surat CBP adalah
Assalamu’alaikum Wr. Wb, dan dibawahnya Bismillahirrahmanirrahim dengan diberi
garis bawah diantara kedua kalimat tersebut; dibawah kalimat tersebut Salam
Permata Nusa !
2.
Kalimat penutup untuk surat-surat CBP adalah
Wallahulmuwafiq ila aqwamithariq, dan dibawahnya Wassalamu’alaikum Wr. Wb.,
dengan beri garis bawah diantara kedua kalimat tadi;
3. Kata pembuka dan kata penutup untuk dipaia setiap surat CBP, kecuali pada
surat keputusan tanpa menggunakan salam;
4. Kata pembuka dan penutup terletak di garis tapi sebelah kiri.
Pasal 7
TANGGAL
SURAT
1. Setiap penutup surat, dibagian bawah sebelah kanan di tulis tanggal
pembuatan surat;
2. Tanggal surat harus disesuaikan dengan tempat/kedudukan organisasi;
3.
Selain tanggal pembuatan surat-surat CBP
memuat bulan dan tahun masehi dan hijriyah
Contoh: ditetapkan
di : Surabaya
Tanggal : 8 Juni 2004
16 rabiul awal 1434
Pasal 8
PENGIRIM DAN TANDATANGAN
1. Setiap surat harus menyebut dengan jelas organisasi yang mengirim dan
penanggung jawabnya;
2. Setiap surat harus diketahui ketua IPNU sesuai dengan tingkatan koordinasi
CBP
3. Penyebut pengirim tidak boleh disingkat dengan formasi centering;
4. Penanggung jawab adalah Komandan dan Kepala Divisi Administrasi;
5. Komandan berada disebelah kiri dan Kepala Divisi Administrasi berada di
sebelah kanan, ditulis dengan huruf besar dan garis bawa serta memakai sistem
blok style
contoh:
Koordinasi Nasional
Corps Brigade Pembangunan
Komandan Ka Divisi Administrasi
M.
SYAHRIAL AHMAD ALFIN
NIA. ……….. NIA.
………….
Mengetahui
Pimpinan Pusat
Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama
AHMAD SYAUQI
KETUA UMUM
6. Mempergunakan stempel organisasi yang telah disahkan;
7. Dengan menutup sebagian dari tanda tangan sebelah Kanan Komandan dan
berlaku bagi semua jenis surat CBP.
Pasal 9
TEMBUSAN
1. Tembusan adalah badan/organisasi yang dianggap perlu untuk mengetahui isi
surat tersebut;
2. Tembusan diketik satu margin dengan nomor, lampiran dan hal surat, serta
sejajar dengan nama terang penanda tangan/ penanggung jawab, ditulis dengan
huruf besar tanpa garis bawah dan diakhiri dengan titik dua;
3. Urusan tembusan dimulai dengan yang lebih tinggi dan ditambah keta Yth:
4. Setiap surat CBP yang mempunyai hubungan internal dan struktur oragnisai
harus memberikan tembusan kepada pengurus setingkat dan /atau bawahnya meupun
instansi/lembaga yang terkait.
Pasal 10
PENGARSIPAN
1. Setiap surat harus ada arsipnya, yaitu surat yang diketik bersama aslinya
untuk dijadikan simpanan;
2. Jika pada ayat 1 pasal 29 tidak
dapat terpenuhi maka dapat di foto kopi sebagai arsip;
3. Penulisan arsip pada tembusan.
Pasal 11
FORMASI
SURAT
1. Cara penyusunan dan penulisan/ pengetikan surat susunan secara jelas.
2. Jika isi surat yang sangat singkat, pergunakan spasi yang lebih lebar;
3. Formasi surat mengikuti aturan semi blok style.
Pasal 12
SAMPUL
SURAT
1. Warna kertas putih dan berat kertas antara 60 – 80 gram;
2.
Ukuran sampul surat disesuaikan dengan keperluan;
3. Kop surat pada sampul surat, disamakan dengan ketentuan sebagaimana pasal 2
4. Penulisan alamat dan / atau organisasi/lembaga/badan/orang yang hendak
dituju, ditulis sebelah kanan bawah dengan lengkap dan jelas.
BAB
III
Sifat-Sifat
Surat
Pasal 13
PERATURAN
1. Peraturan adalah sumber dari segala sumber hukum konstitusi CBP secara
legal dan baku terhadap keberadaan lembaga.
2. Peraturan merupakan surat yang mempunyai bentuk, isi, sifat, dan tujuan
tertentu, sertai mengikat sebagai aturan hukum wajib ditaati oleh anggota CBP
3. Pembakuan peraturan CBP, ditetapkan melalui Rakornas sebagai legitimasi
sumber hukum konstitusi CBP.
4.
Peraturan CBP terdiri dari 4 macam yaitu :
a. Peraturan Lembaga dan Administrasi CBP
b.
Peraturan Dewan koordinasi Nasional
c.
Peraturan Dewan Komado Wilayah
d.
Peraturan Dewan Koordinasi Cabang
5.
Peraturan Lembaga dan Administrasi
a. Peraturan Lembaga dan Administrasi di singkat PLA
b. PLA adalah peraturan yang diputuskan dan ditetapkan pada Rapat Koordinasi
Nasional ( Rapat Koordinasi Nasional ) memuat hal hal/ ketentuan lembaga yang
bersifat tata laksana lembaga.
c. Kedudukan hukumnya sebagai dasar hukum organisasi, sebagai peraturan tertinggi
setelah PD-PRT IPNU dan berlaku wajib ditaati oleh semua anggota CBP secara
nasional.
8.
Peraturan Dewan Koordinasi Nasional
a. Peraturan Dewan Koordinasi Nasional di singkat PDKN
b. PDKN adalah peraturan yang diputuskan dan ditetapkan pada kebijakan pleno
Dewan Koordinasi Nasional, memuat ketentuan ketentuan lembaga yang belum diatur
oleh PD-PRT IPNU dan POA IPNU maupun PLA CBP.
c. Kedudukannya setingkat dibawah PD-PRT dan PLA yang diberlakukan wajib
ditaati bagi semua anggota CBP secara nasional
9.
Peraturan Dewan Koordinasi Wilayah
a. Peraturan Dewan Koordinasi Wilayah di singkat PDKW
b. PDKW adalah peraturan yang diputuskan dan ditetapkan pada konferansi wilayah dan atau rapat Koordinasi wilayah CBP, memuat
ketentuan ketentuan prinsip organisasi yang bersifat regionaldan belum diatur
pada PD-PRT, POA, dan PDKN
c. PDKW juga dihasilkan dari kebijaksanaan
pleno Dewan Koordinasi Wilayah
d. Kedudukannya setingkat dibawah PDKN
yang diberlakukan wajib ditaati seluruh anggota CBP secara regional
10.
Peraturan Dewan Koordinasi Cabang
a. Peraturan Dewan Koordinasi Cabang di singkat PDKC
b. PDKC adalah peraturan yang di putuskan dan ditetapkan pada konfercab,
memuat ketentuan ketentuan prinsip organisasi yang bersifat regional dan belum
diaturdalam PD-PRT, PLA ,PDKN,PDKW
c. PDKC juga dihasilkan melalui rapat pleno Dewan Koordinasi Cabang
d. Kedudukan hukumnya setingkat dibawah DPKW yang diberlakukan wajib ditaati oleh bagi anggota CBP secara
lokal ditingkat DKC
Pasal 14
KEPUTUSAN
1.
Keputusan adalah surat yang mempunyai bentuk, sifat, isi dan
tujuan serta mengikat sebagai aturan hukum pokok bagi CBP, daya ikat hukum
keputusan tidak seketat peraturan;
2.
Surat keputusan
dapat dipergunakan untuk mengesahan secara formal terhadap keberadaan
organ/kepengurusan lembagai yang setingkat dibawahnya;
3. Surat keputusan dapat dipergunakan menetapkan hasil keputusan
persidangan-persidangan tertentu, termasuk persidangan panitia pengarah pada
acara pelatihan;
4.
Bentuk surat keputusan dicantumkan pada
ketentuan-ketentuan jenis surat keputusan, sebagaimana Pasal 17
5.
Keputusan CBP terdiri dari 4 (empat) Macam,
yaitu:
a.
Keputusan Dewan Koordinasi Nasional
b.
Keputusan Dewan Koordinasi Wilayah
c.
Keputusan Dewan Koordinasi Cabang
6.
Keputusan Dewan Koordinasi Nasional;
a.
Keputusan Dewan Koordinasi Nasional disingkat
KDKN;
b. KDKN dipergunakan menetapkan hasil keputusan panitia pengarah dalam acara
persidangan/pelatihan tertentu yang diselenggarakan DKN
c. KDKN disampaikan kepada yang bersangkutan; dengan tembusan pengurus IPNU
setingkat dan/atau setingkat dibawahnya, dan/atau disesuaikan dengan
kebutuhan/kepentingan surat;
7.
Keputusan Dewan Koordinasi Wilayah
a.
Keputusan Dewan Koordinasi Wilayah disingkat
KDKW;
b. KDKW dipergunakan menetapkan hasil keputusan panitia pengarah dalam acara
persidangan/pelatihan tertentu yang diselenggarakan DKW
c. KDKW disampaikan kepada yang bersangkutan; dengan tembusan pengurus IPNU
setingkat dan/atau setingkat dibawahnya, dan/atau disesuaikan dengan
kebutuhan/kepentingan surat;
8.
Keputusan Dewan Koordinasi Cabang
a.
Keputusan Dewan Koordinasi Cabang disingkat
KDKC;
b. KDKC dipergunakan menetapkan hasil keputusan panitia pengarah dalam acara
persidangan/pelatihan tertentu yang diselenggarakan DKC
c. KDKC disampaikan kepada yang bersangkutan; dengan tembusan pengurus IPNU
setingkat dan/atau setingkat dibawahnya, dan/atau disesuaikan dengan
kebutuhan/kepentingan surat;
Pasal 15
INSTRUKSI
1. Instruksi adalah surat perintah untuk menjalankan hasil-hasil
keputusan/peraturan/rapat;
2. Instruksi juga berarti perintah untuk melaksanakan kebijakan tertentu dari
tingkat kepengurusan CBP yang lebih tinggi kepada kepengurusan yang lebih
rendah;
3. Instruksi harus disertai juklak (petunjuk pelaksana) dan/atau juknis
(petunjuk teknis), dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Petunjuk Pelaksanaan adalah petunjuk secara terperinci tentang tata
cara/aturan melaksanakan instruksi yang bersifat mendasar dan global; contoh :
petunjuk pelaksaaan pendataan anggota;
b. Petunjuk teknis adalah petunjuk secara terperinci tentang tata cara/atauran
melaksanakan instruksi yang bersifat operasional; contoh : Petunjuk teknis
penempatan data anggota
c. Format Juklak dan juknis harus sistematis, praktis dan mudah dipahami,
sesuai dengan instruksi;
4. Instruksi CBP terdiri dari 3 (tiga) macam, yaitu :
a.
Instruksi Dewan Koordinasi Nasional
b.
Instruksi Dewan Koordinasi Wilayah
c.
Instruksi Dewan Koordinasi Cabang
5.
Instruksi Dewan Koordinasi Nasional
a. Instruksi Dewan Koordinasi Nasional disingkat IDKN
b.
IDKN adalah surat perintah Dewan Koordinasi Nasional
disampaikan kepada Dewan Koordinasi Wilayah
c.
IDKN dipergunakan untuk melaksanakan
kebijaksanaan-kebijaksanaan tertentu DKN dan harus dilaksanakan sebagaimana
mestinya; contoh : Instruksi mengadakan konsolidasi IPNU dan neven;
d.
IDKN dialamatkan kepada DKW dan/atau DKC,
dengan tembusan pengurus IPNU setingkat dan/atau setingkat dibawahnya, serta
sesuai dengan kebutuhan/kepentingan surat.
6.
Instruksi Dewan Koordinasi Wilayah
a. Instruksi Dewan Koordinasi Wilayah disingkat IDKW
b. IDKW adalah surat perintah Dewan Koordinasi Wilayah disampaikan kepada
Dewan Koordinasi Cabang
c. IDKW dipergunakan untuk melaksanakan kebijaksanaan-kebijaksanaan tertentu
DKW dan harus dilaksanakan sebagaimana mestinya; contoh : Instruksi mengadakan
konsolidasi IPNU dan neven;
d. IDKW dialamatkan kepada DKC dan/atau DKAC, dengan tembusan pengurus IPNU
setingkat dan/atau setingkat dibawahnya, serta sesuai dengan
kebutuhan/kepentingan surat.
7.
Instruksi Dewan Koordinasi Cabang
a. Instruksi Dewan Koordinasi Cabang disingkat IDKC
b. IDKC adalah surat perintah Dewan Koordinasi Cabang disampaikan kepada Dewan
Koordinasi Anak Cabang
c. IDKC dipergunakan untuk melaksanakan kebijaksanaan-kebijaksanaan tertentu
DKC dan harus dilaksanakan sebagaimana mestinya; contoh : Instruksi mengadakan
konsolidasi IPNU dan neven;
d. IDKC dialamatkan kepada DKAC, dengan tembusan pengurus IPNU setingkat
dan/atau setingkat dibawahnya, serta sesuai dengan kebutuhan/kepentingan surat.
Pasal 16
SIARAN
1. Siaran Adalah Penjelasan/informasi secara tertulis sebagai pernyataan sikap
resmi organisasi
2. Siaran dipergunakan untuk menjelaskan satu atau beberapa peristiwa baik
yang bersifat umum atau khusus, untuk dikaji atau didiskusikan;
3. Efisiensi dan efektivitas siaran, hendaknya juga melalui media cetak dan
elektronika;
4. Siaran CBP terdiri dari 3 (tiga) macam, yaitu:
a.
Siaran Dewan Koordinasi Nasional
b.
Siaran Dewan Koordinasi Wilayah
c.
Siaran Dewan Koordinasi Cabang
5.
Siaran Dewan Koordinasi Nasional
a. Dewan Koordinasi Nasional disngkat SDKN
b. SDKN adalah siaran yang dibuat oleh
Dewan Koordinasi Nasional yang berlaku bagi seluruh anggota CBP secara
Nasional; contoh : Sikap terhadap perjudian dan/atau PSK
c. SDKN disampaikan kepada Dewan Koordinasi Wilayah dan/atau Dewan Koordinasi
Cabang, dengan tembusan Pimpinan IPNU setingkat dan instansi terkait jika
diperlukan
6.
Siaran Dewan Koordinasi Wilayah
a.
Dewan Koordinasi Wilayah disngkat SDKW
b.
SDKW adalah siaran yang dibuat oleh Dewan Koordinasi Wilayah yang berlaku
bagi seluruh anggota CBP secara Regional ; contoh : Siaran musibah gunung Bromo
c.
SDKW disampaikan kepada Dewan Koordinasi
Cabang dan/atau Dewan Koordinasi Anak Cabang, dengan tembusan Pimpinan IPNU
setingkat dan instansi terkait jika diperlukan
7.
Siaran Dewan Koordinasi Cabang
a. Dewan Koordinasi Cabang disngkat SDKC
b. SDKC adalah siaran yang dibuat oleh
Dewan Koordinasi Cabang yang berlaku bagi seluruh anggota CBP secara Lokal;
contoh : Siaran musibah gunung Kelud
c. SDKC disampaikan kepada Dewan Koordinasi Anak Cabang, dengan tembusan
Pimpinan IPNU setingkat dan instansi terkait jika diperlukan
BAB
IV
JENIS-JENIS
SURAT
Pasal 17
SURAT KEPUTUSAN
1.
Surat Keputusan memuat lima bagian yaitu:
a.
Kepala surat;
b.
Konsideran;
c.
Diktum;
d.
Pembuka dan penutup;
e.
Alamat;
2. Kepala surat yang dihasilkan dari tingkat kepengurusan, telah diatur
sebagaimana PA BAB I Pasal 2
2. Kepala surat keputusan yang dihasilkan dari tingklat permusyawaratan
organisasi CBP, memuat empat bagian , yaitu:
a.
Sifat-sifat Surat
b.
Tingkat permusyawaratan
c.
Nomor surat;
d.
Esensi jenis surat
3. Kepala surat yang sebagaimana ayat 3 berbentuk piramid
4.
Konsideran terdiri dari:
a. Menimbang: berisi pertimbangan-pertimbangan yang menyebabkan pernyataan
atau keputusan itu dikeluarkan.
b. Mengingat: berisi peraturan-peraturan yang ada (landasan konstitusi CBP
dan/atau IPNU) yang menguatkan dan menjadi dasar dikeluarkan keputusan;
c. Memperhatikan: berisi saran-saran dan pendapat yang merupakan bahan
pembuatan keputusan.
5. Diktum: berisi rumusan-rumusan pernyataan atau keputusan yang merupakan
bagian pokok dan terpenting dari pada surat keputusan.
6.
Alamat:
a.
Ditulis badan atau orang yang dikirim surat keputusan;
b. Letak alamat di bagian bawah sebelah kiri surat;
c. Urutan penyebutan dimulai dari badan atau orang yang lebih tinggi
jabatan/kedudukannya;
d.
Disamping alamat /tujuan, dibawahnya
disertakan tembusan, dengan ketentuan sebagaimana ayat 1 a, b & c di atas.
7.
Kalimat pembuka surat adalah
Bismillahirrahmanirrahim, dan kalimat penutup adalah Wallahulmuwaffiq ila
aqwamiththariq, dengan memakai huruf besar dengan garis tanpa diakhiri titik.
8. Kalimat konsideran memakai huruf kecil dan diakhiri dengan titik dua, dan
kalimat diktum memakai huruf besar dan kecil yang diakhiri dengan titik dua.
Pasal 18
SURAT PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
1. Surat pengangkatan adalah surat yang dibuat oleh komandan terpilih secara
formal untuk mengangkat fungsionaris dalam melengkapi kepengurusan.
2. Alamat surat ditujukan kepada yang bersangkutan dengan tembusan pengurus
IPNU setingkat;
3. Surat pemberhentian adalah surat pemberhentian secara formal yang dibuat/
ditandatangani oleh komandan dan Divisi
Administrasi setelah mengadakan musyawarah untuk memberhentikan personalia
pengurus karena sebab-sebab tertentu;
4. Alamat surat pemberhentian ditujukan kepada yang bersangkutan, dengan
tembusan Pimpinan setingkat diatas dan Pimpinan IPNU setingkat
5. Tata aturan permohonan surat pemberhentian pada CBP setingkat di atas,
disamakan dengan prosedur permohonan/pengajuan surat pengesahan
Pasal 19
SURAT REKOMENDASI
1. Surat rekomendasi biasa berarti surat usulan yang diajukan oleh tingkatan
kepengurusan setingkat di atasnya dan/atau induk organisasi NU dan/atau
neven-neven NU.
2. Untuk rekomendasi umum, diserahkan kepada kebijakan masing-masing tingkat
kepengurusan organisasi CBP.
Pasal 20
SURAT MANDAT
1. Surat mandat adalah surat pemberian kuasa organisai/seseorang kepada orang;
2. Surat mandat harus disebut dengan jelas nama tanda tangan yang memberi
mandat;
3. Dalam surat mandat harus disebut dengan jelas nama, jabatan, pekerjaan,
alamat, dan tanda tangan yang menerima mandat;
4. Setiap jenis kegiatan yang mempunyai bobot dan/atau tingkat formal
organisiai penyelenggara, harus disertakan membawa surat mandat ataupun tidak
disebutkan secara formal;
5. Surat mandat diberikan kepeda penyelenggara kegiatan, untuk membuktikan
pelimpahan wewenang pada tingkat kepengurusan tertentu;
6. Surat mandat harus menyebutkan sejak kapan mulai dan akhir masa berlakunya
surat mandat;
7. Setelah mandat/kuasa itu betul-betul dilaksanakan, yang diberi wewenang
harus melaporkan secara tertulis.
Pasal 21
TEMBUSAN
1. Sesuai dengan IPNU, dengan keterangan sebagai berikut
(1)Surat tembusan adalah surat
yang diketik bersama-sama dengan aslinya.
(2) Surat tembusan harus ditanda tangani seperti aslinya, untuk
meyakinkan bahwa itu benar-benar yang asli.
(3) Surat tembusan harus berstempel.
(4) Pada bagian atas pada surat atau sampul surat (amplop) tembusan.
sebaiknya distempel tindasan/tembusan.
(5) Surat
tembusan dikirim kepada pihak/institusi lain yang sudah teetulis di bawah nama
dan tandan tangan penanggung jawab surat.
Pasal 22
SURAT TUGAS
1. Sesuai IPNU, dengan
keterangan sebagai berikut
(1) Surat Tugas adalah surat pemberian tugas
organisasi oleh Komandan penerima mandat organisasi kepada personel pengurus
untuk melaksanaan tugas tertentu.
(2) Surat Tugas diberikan kepada personel
pengurus dalam jabatan apapun pada tingkat yang bersangkutan.
(3) Surat Tugas memuat enam komponen yaitu:
a. kepala surat;
b. judul;
c. nomor surat;
d. nama dan identitas yang diberi
tugas;
e. isi penugasan;
f. pembuka dan penutup.
(4) Kepala surat tugas adalah sebagaimana diatur
dalam bab IV pasal 6.
(5) Judul adalah tulisan "SURAT TUGAS"
yang ditulis dengan hurup kapital tebal bergaris bawah.
(6) Nomor surat sebagaimana diatur pada bab II pasal 2.
(7) Dalam surat tugas harus disebut dengan lengkap dan jelas
identitas yang diberi tugas, yang sekurang-kurangnya
meliputi nama lengkap, jabatan, dan alamat.
(8) Dalam Surat Tugas harus disebut
dengan jelas nama dan tanda tangan ketua umum/ketua dan sekretaris
jenderal/sekretaris atau yang mewakili.
(9) Kalimat pembuka surat adalah Bismillahirrahmanirrahim, dan kalimat
penutup surat adalah Wallahulmuwafiq ila aqwamithariq, dengan huruf
kecil miring tanpa garis serta tidak diakhiri dengan titik.
(10) Dalam Surat Tugas harus disebutkan dengan jelas maksud
pemberian tugas.
(11) Surat Tugas harus menyebutkan masa berlaku tugas tersebut.
(12) Surat Tugas dapat diberikan kepada seorang
pengurus untuk mengikuti sebuah atau serangkaian kegiatan tertentu yang
bersifat penting dan bernilai strategis.
(13) Surat Tugas dapat diberikan kepada seorang
pengurus untuk mewakili organsiasi atau menjadi delegasi pada forum/kegiatan
atau perkumpulan tertentu.
(14) Surat tugas juga bisa diberikan kepada
pelaksanan kegiatan, untuk membuktikan penugasan pada tingkat kepengurusan
tertentu.
(15) Setelah tugas tersebut dilaksanakan, yang
diberi tugas harus melaporkan pelaksanaan tugas tersebut secara tertulis.
BAB V
PERALATAN ADMINISTRASI
Pasal 23
BUKU
DAFTAR INVENTARIS
1. Buku daftar inventaris adalah buku untuk mencatat barang-barang milik
lembaga yang di pegang oleh Divisi logistik;
2. Buku daftar inventaris memuat kolom-kolom, sebagai berikut:
a.
Nomor urut barang;
b.
Nomor indek/kode barang
c.
Nama satuan/ jenis barang
d.
Jumlah barang
e.
Asal mula barang
f. Harga barang (kalau diperoleh dengan membeli)
g.
Tanggal mulai dipakai
h.
Tanggal mulai tidak dipakai (rusak/aus)
i. Keterangan: misalnya ada tambahan barang sejak tanggal berapa.
Pasal 24
BUKU
NOTULEN
1. Notulen adalah buku catatan resmi tentang pembicaraan, kesepakatan, atau
keputusan yang diambil dalam pertemuan, rapat-rapat, atau diskusi-diskusi;
2. Notulen merupakan juga bahan pertimbangan, peringatan dan evaluasi setiap
penyelenggaraan pertemuan rapat dan diskusi pada tahap-tahap berikutnya;
3. Buku notulen, memuat antara lain;
a.
Nama Pertemuan;
b.
Hari, tanggal;
c.
Pukul (jam mulai dan akhir)
d.
Tempat;
e. Jumlah: - Undangan dan jumlah undangan yang hadir
f.
Nama dan jabatan yang memimpin
g. Nama dan jabatan yang membuat notulen
h. Kesimpulan-kesimpulan dari setiap pembicaraan;
i.
Keputusan-keputusan yang diambil.
Pasal 25
BUKU
TAMU
1.
Buku tamu adalah buku untuk mengetahui
tamu-tamu yang datang dan mempunyai keperluan dengan pengurus organisasi
2. Buku tamu memuat kolom-kolom;
a.
Nomor urut
b.
Hari, tanggal, jam
c.
Nama tamu
d.
Jabatan/status
e.
Alamat
f.
Yang ingin ditemui
g.
Keperluan
h.
Tanda tangan tamu
Pasal 26
BUKU
DAFTAR HADIR
1.
Buku daftar hadir adalah buku untuk mencatat
daftar kehadiran peserta rapat, diskusi, lokakarya, pelatihan dan lain
sebagainya, baik bersifat ke dalam maupun ke luar;
2. Buku daftar hadir memuat kolom-kolom;
a.
Nomor urut;
b.
Nama Lengkap
c.
Jabatan
d.
Alamat
e.
No telefon
f.
Tanda tangan
Pasal 27
BUKU
DAFTAR ANGGOTA
1. Buku daftar anggota adalah buku yang memuat nama-nama anggota organisasi
sebagai data autentik jumlah anggota organisasi;
2. Buku daftar anggota memuat kolom-kolom;
a.
Nomor urut;
b. Nomor Induk Anggota dan Foto Anggota
c.
Tempat Tanggal lahir
d.
Alamat Lengkap Anggota
e.
Kondisi kesehatan
f.
Kolom buku daftar anggota dapat ditambahkan
sesuai kebutuhan
Pasal 28
Nomor
Induk Anggota
1.
Setiap Anggota Corps Brigade Pembangunan yang
telah lulus diklatama diberikan Nomor Induk Anggota
2.
Tata cara pemberian Nomor Induk Anggota di
atur dalam Peraturan Dewan Koordinasi Nasional
Pasal 29
BUKU
EKSPEDISI
1. Ekspedisi adalah pengiriman barang-barang administrasi dan perlengkapan
organisasi baik melalui kurir maupun pos;
2. untuk meembuktikan bahwa kiriman-kiriman itu benar-benar telah dikirim dan
diterima oleh yang bersangkutan, perlu dibukukan dalam buku tertentu yang
disebut buku ekspedisi;
3. Buku ekspedisi untuk pengiriman surat melalui kurir atau pos, mempunyai
kolom sebagai berikut:
a.
Nomor urut;
b. Nomor indek (kode bundel surat)
c.
Tangal pengiriman
d.
Alamat surat/tujuan
e.
Isi/hal surat
f.
Tanggal dan nomor surat yang dikirim
g.
Lampiran yang ada
h.
Tanda tangan penerima//tera pos
Pasal30
BUKU
AGENDA
1. Buku agenda adalah buku pencatatan keluar/masuknya surat, untuk
mengagendakan peristiwa atau kejadian pada surat;
2. Buku agenda terbagi menjadi dua yaitu:
a.
Buku agenda surat keluar
b.
Buku agenda surat masuk
Pasal 31
ARSIP/PENYIMPANAN
1. Arsip/Penyimpanan adalah kumpulan-kumpulan surat yang disimpan baik yang
terjadi karena pekerjaan, aksi, transaksi amupun tindak-tanduk rekomendasi;
2. Arsip/Penyimpanan dimaksudkan sebagai suatu kebutuhan administrasi pada
setiap saat, betul-betul dibutuhkan untuk mengevakuasi dan menetukan
tindakan-tindakan selanjutnya;
3.
Kegunaan arsip antara lain:
a.
Pembuktian/pembukuan;
b.
Korespondensi;
c.
Penyusunan sejarah
d.
Data statistik;
e.
Untuk publikasi;
4.
Untuk surat-surat ke dalam maupun keluar
harus disediakan brisf oudner atau map untuk menyimpan seluruh arsip-arsip surat yang sesuai dengan
kode indeks;
5. Surat-surat yang diarsipkan, harus disusun rapi sesuai dengan Nomor urut ke
luar atau diterimanya surat masuk;
6. Dalam mengarsipkan surat yang terjadi karena perubahan susunan
kengengurusan, harus dipisahkan antara periodesasi:
7.
Pengarsipan/penyimpanan surat-surat keluar
antara lain:
a.
Dewan Koordinasi Nasional:
a.1. Surat
Peraturan, keputusan, instruksi dan siaran Dewan Koordinasi Nasional
a.2. Surat intern
oranisasi CBP (umum);
a.3. Surat kepada
IPNU, NU dan neven NU
a.4. Surat Kepada
instansi dan ormas lain;
a.5. Surat laporan
kegiatan tahunan.
b.
Dewan Koordinasi Wilayah
b.1. Surat Peraturan, keputusan, instruksi dan siaran
Dewan Koordinasi Wilayah
b.2. Surat intern oranisasi CBP (umum);
b.3. Surat kepada IPNU, NU dan neven NU
b.4. Surat Kepada instansi dan ormas lain;
b.5. Surat laporan kegiatan tahunan.
c.
Dewan Koordinasi Cabang
c.1. Surat Peraturan, keputusan, instruksi dan siaran
Dewan Koordinasi Cabang
c.2. Surat intern oranisasi CBP (umum);
c.3. Surat kepada IPNU, NU dan neven NU
c.4. Surat Kepada instansi dan ormas lain;
c.5. Surat laporan kegiatan tahunan.
d.
Dewan Koordinasi Anak Cabang
d.1. Surat Peraturan, keputusan, instruksi dan siaran
Dewan Koordinasi Anak Cabang
d.2. Surat intern oranisasi CBP (umum);
d.3. Surat kepada IPNU, NU dan neven NU
d.4. Surat Kepada instansi dan ormas lain;
d.5. Surat laporan kegiatan tahunan.
8. Pengarsipan/penyimpanan surat-surat masuk, antara lain:
a.
Dewan Koordinasi Nasional:
a.1. Surat
tembusan peraturan, keputusan, instruksi dan siaran Dewan Koordinasi Wilayah
dan Dewan Koordinasi Cabang
a.2. Surat
bersifat umum/tembusan dari Dewan Koordinasi Wilayah
a.3. Surat bersifat umum/tembusan
dari Dewan Koordinasi Cabang
a.4. Surat dari IPNU, NU dan neven
NU
a.5. Surat dari instansi dan ormas
lain
a.6. Surat / map khusu laporan kegiatan Dewan Koordinasi
Wilayah dan Dewan KOORDINASI Cabang
a.7. Surat/map khusus data alumni pelatihan Dewan
Koordinasi Nasional
b.
Dewan Koordinasi Wilayah
b.1. Surat peraturan, keputusan,
instruksi dan siaran Dewan Koordinasi Nasional;
b.2. Surat tembusan peraturan,
keputusan, instruksi dan siaran Dewan Koordinasi Cabang;
b.3. Surat bersifat umum/tembusan
dari Dewan Koordinasi Nasional
b.4. Surat bersifat umum/tembusan
dari Dewan Koordinasi Cabang
b.5. Surat dari IPNU, NU dan neven
NU
b.6. Surat dari instansi dan ormas
lain
b.7. Surat / map khusus laporan kegiatan Dewan Koordinasi
Nasional dan Dewan Koordinasi Cabang
b.8. Surat / map khusus data alumni pelatihan se-Dewan
Koordinasi Cabang.
c.
Dewan Koordinasi Cabang
c.1. Surat peraturan, keputusan,
instruksi dan siaran dari Dewan Koordinasi Nasional;
c.2.
Surat tembusan keputusan Dewan Koordinasi Anak Cabang dan Regu
c.3. Surat
bersifat umum/tembusan dari Dewan Koordinasi Nasional dan Dewan Koordinasi
Wilayah;
c.4. Surat
bersifat umum/tembusan dari Dewan Koordinasi Anak Cabang
c.5. Surat dari IPNU, NU dan neven
NU
c.6. Surat dari instansi dan ormas
lain
c.7. Surat / map khusus laporan kegiatan Dewan Koordinasi Nasional dan Dewan Koordinasi Wilayah
c.8. Surat / map khusus laporan kegiatan Anak Cabang
c.9. Surat / map khusus data alumni pelatihan se-Dewan
Koordinasi Cabang.
d.
Dewan Koordinasi Anak Cabang
d.1. Surat peraturan, keputusan,
instruksi dan siaran Dewan Koordinasi Cabang;
d.2. Surat
tembusan keputusan Batalyon
d.3. Surat
bersifat umum/tembusan dari Dewan Koordinasi Cabang
d.4. Surat bersifat umum/tembusan
dari Regu
d.5. Surat dari IPNU, NU dan neven
NU
d.6. Surat dari instansi dan ormas
lain
d.7. Surat / map khusus Formulir anggota
d.8. Surat / map khusus laporan kegiatan Peleton
d.9. Surat / map khusus data alumni pelatihan se-Dewan
Koordinasi Anak Cabang.
Pasal 32
BERITA
ACARA
1. Berita acara adalah suatu bentuk laporan yang menyatakan secara rinci saat
peristiwa/kejadian yang berlangsung;
2. Berita acara memuat kolom-kolom sebagai berikut;
a.
Hari/bulan/tahun
b.
Waktu/jam saat kejadian
c.
Tempat kejadian/peristiwa
d.
Alamat, tempat kejadian/peristiwa
e.
Isi berita yang dilaporkan
f. Nama, jabatan yang memuat berita acara (disertai tanda tangan)
g. Stempel organisasi yang membuat berita acara
h. Mengetahui nama dan tanda tangan yang berkepentingan (bila mungkin
distempel, jika yang berkepentingan tersebut mewakili organisasi).
Pasal 33
AMPLOP SURAT CBP
Jenis kertas berwarna putih sesuai dengan standar yang layak,
dan tercantum identitas organisasi persis seperti yang tercantum dalam kop
surat sebagaimana Bab II Pasal 2
Pasal 34
STEMPEL
CBP
1. Stempel terbuat dari bahan yang memadai dan layak
2.
Untuk DKN :
Bentuk dan ukuran stempel sama dengan bentuk dan ukuran Stempel IPNU, dan
ditengah-tengahnya terdapat lambang CBP dan tulisan di lengkungan sebelah atas
“DEWAN KOORDINASI”, kemudian di lengkungan bawah terdapat tulisan “NASIONAL”
bintang ditengah Lingkaran terletak pada bagian ujung kiri dan kanan stempel.
3.
Untuk DKW :
Bentuk dan ukuran stempel sama dengan bentuk dan ukuran Stempel IPNU, dan
ditengah-tengahnya terdapat lambang CBP dan tulisan di lengkungan sebelah atas
“DEWAN KOORDINASI WILAYAH”, kemudian di lengkungan bawah nama wilayah “JAWA
BARAT” bintang ditengah Lingkaran terletak pada bagian ujung kiri dan kanan
stempel.
4.
Untuk DKC :
Bentuk dan ukuran stempel sama dengan bentuk dan ukuran Stempel IPNU, dan
ditengah-tengahnya terdapat lambang CBP dan tulisan di lengkungan sebelah atas
“DEWAN KOORDINASI CABANG”, kemudian di lengkungan bawah nama Kota/Kabupaten
“KOTA MOJOKERTO” bintang ditengah Lingkaran terletak pada bagian ujung kiri dan
kanan stempel.
5.
Untuk DKAC :
Bentuk dan ukuran stempel sama dengan bentuk dan ukuran Stempel IPNU, dan
ditengah-tengahnya terdapat lambang CBP dan tulisan di lengkungan sebelah atas
“DEWAN KOORDINASI ANAK CABANG”, kemudian di lengkungan bawah nama kecamatan
“DAWAR BLANDONG” bintang ditengah Lingkaran terletak pada bagian ujung kiri dan
kanan stempel.
0 comments:
Posting Komentar