1 Nov 2014

PERATURAN LEMBAGA CBP 2014

PERATURAN LEMBAGA CBP 2014
Hasil Rakernas di LPMP Jakarta, 24-27 Pebruari 2014



PERATURAN LEMBAGA
CORPS BRIGADE PEMBANGUNAN

BAB I
DASAR HUKUM

Pasal 1
Lembaga Corps Brigade Pembangunan  di deklarasikan dan di aktifkan di seluruh Indonesia berdasarkan :
  1. Kongres IPNU XII di Garut, Jawa Barat, 10 – 14 juli 1996
  2. Rakernas IPNU di Jakarta 1 – 5  November 1997
  3. Konbes IPNU di jakarta 19 – 21 September 1998
  4. Kongres IPNU XIII di Makasar Sulawesi selatan 21 – 24  Maret 2000

BAB  II
VISI MISI DAN TUJUAN

Pasal 2
VISI
Visi dari CBP adalah mengoptimalkan potensi dan meningkatkan kualitas kader IPNU,yang berwawasan kebangsaan  dan berakhlakul karimah.

Pasal 3
MISI
Berpartisipasi aktif ikut membangun negara Republik Indonesia dengan mengibarkan panji-panji IPNU di setiap pengabdiannya, dalam bidang kepanduan, sosial kemanusiaan dan lingkungan hidup.

Pasal 4
TUJUAN
Wadah untuk mengasah diri, memantapakan motivasi dan   mengembangkan aktifitas dalam meningkatkan kedisiplinan, wawasan dan kreatifitas serta hubungan anggota IPNU/CBP dengan lingkungan dan masyarakat.

BAB III
BENTUK ORGANISASI

Pasal 5
BENTUK ORGANISASI
Lembaga Corps Brigade Pembangunan ( L- CBP ) berbentuk  lembaga semi otonom.

BAB IV
PENGERTIAN SASARAN DAN FUNGSI

Pasal 6
PENGERTIAN
Lembaga Corps Brigade Pembangunan adalah suatu lembaga yang dibentuk dalam satu koordinasi untuk mengawal pembangunan IPNU dan Bangsa.

Pasal 7
SASARAN
  1. Sasaran keanggotaan :
Keanggotaan CBP meliputi pelajar, santri, mahasiswa yang sesuai dengan PD/PRT IPNU dan ketentuan ketentuan yang telah di tetapkan tentang perekrutan anggota CBP.
  1. Sasaran kegiatan :
Kegiatan CBP meliputi bidang kepanduan, sosial  Kemanusiaan, Pengabdian alam dan Lingkungan hidup.

Pasal 8
FUNGSI
Lembaga Corps Brigade Pembangunan berfungsi sebagai :
  1. Fungsi kaderisasi
      Suatu wadah perekrutan kader kader potensial IPNU
2.    Fungsi Komunikasi
      Wadah komunikasi antara IPNU, masyarakat, dan pemerintah
3.    Fungsi pengembangan sumber daya manusia
      Lembaga Corps Brigade Pembangunan merupakan lembaga Pengembangan Sumber Daya Manusia untuk menciptakan kader yang memiliki kualitas di lingkungan IPNU melalui jenjang pendidikan dan pelatihan yang telah ditetapkan.
4.    Fungsi kepeloporan dan pengabdian
Lembaga Corps Brigade Pembangunan merupakan pelopor penggerak program-program IPNU dalam rangka pengabdiannya kepada masyarakat, bangsa dan negara.

BAB V
TUGAS, TANGGUNG JAWAB

Pasal 9
TUGAS POKOK
  1. Melaksanakan kebijakan IPNU
  2. Berpartisipasi dalam kegiatan bela negara, sosial kemanusian, pengembangan sumberdaya alam, sumber daya manusia dan lingkungan.
  3. Berpartisipasi dalam pendampingan dan penguatan kader demi tercapainya kesejahteraan.

Pasal 10
TANGGUNG JAWAB
  1. Memantapkan dan menjaga keutuhan Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama’ di semua tingkatan.
  2. Turut serta menjaga keutuhan bangsa, memelihara lingkungan agar terhindar dari kerusakan dan pengerusakan, serta menjalankan peran sosial kemanusiaan.

BAB VI
TINGKATAN DAN PERANGKAT ORGANISASI

Pasal 11
TINGKATAN
  1. Dewan Koordinasi Nasional Corps Brigade Pembangunan (DKN CBP) untuk CBP tingkat Pusat
  2. Dewan Koordinasi Wilayah Corps Brigade Pembangunan (DKW CBP) untuk CBP tingkat Wilayah(Propinsi).
  3. Dewan KoordinasiCabang Corps Brigade Pembangunan (DKC CBP) untuk CBP tingkat Cabang (kota dan Kabupaten)
  4. Dewan Koordinasi anak cabang Corps Brigade Pembangunan  ( DKAC CBP) untuk CBP tingkat anak cabang.
  5. Peleton untuk CBP tingkat Ranting dan atau Komisariat.


Pasal 12
PERANGKAT / STRUKTUR ORGANISASI
  1. Dewan Koordinasi Nasional CBP
a.    Dewan Komandan Nasional ( Dan Nas ) satu orang
b.    Wakil Koordinasi Nasional ( Wa Dan Nas ) satu orang
c.    Empat  Divisi Pembantu
1.    Divisi Administrasi
2.    Divisi Logistik
3.    Divisi Pendidikan dan Pelatihan
4.    Divisi Kemanusiaan
5.    Selain Kepala Divisi masing-masing Divisi Beranggotakan maksimal lima orang
d.  Selain 4 Divisi Diatas diperkenankan untuk menamabah divisi sesuai kebutuhan

2.    Dewan Koordinasi Wilayah CBP
a.    Komandan Wilayah ( Dan Wil ) satu orang
b.    Wakil Komandan Wilayah ( Wadan Wil ) satu orang
c.    Empat  Divisi Pembantu
1.    Divisi Administrasi
2.    Divisi Logistik
3.    Divisi Pendidikan dan Pelatihan
4.    Divisi Kemanusiaan
5.    Selain Kepala Divisi masing-masing Divisi Beranggotakan maksimal lima orang
d.  Selain 4 Divisi Diatas diperkenankan untuk menamabah divisi sesuai kebutuhan
 
  1. Dewan Koordinasi Cabang CBP
a.    Komandan Cabang ( Dan Cab ) satu orang
b.    Wakil Komandan Cabang ( Wadan Cab ) satu orang
c.    Empat Divisi Pembantu
1.    Divisi Administrasi
2.    Divisi Logistik
3.    Divisi Pendidikan dan Pelatihan
4.    Divisi Kemanusiaan
5.    Selain Kepala Divisi masing-masing Divisi Beranggotakan maksimal tiga orang
d.  Selain 4 Divisi Diatas diperkenankan untuk menamabah divisi sesuai kebutuhan

  1. Dewan Koordinasi anak Cabang
a.    Komandan Anak Cabang (Dan Ancab) satu orang
b.    Wakil Komandan  Anak Cabang (Wadan Ancab) satu orang
c.    Empat  Divisi Pembantu
1.      Divisi Administrasi
2.      Divisi Logistik
3.      Divisi Pendidikan dan Pelatihan
4.      Divisi Kemanusiaan
5.      Selain Kepala Divisi setiap Divisi Beranggotakan maksimal dua orang
d.  Selain 4 Divisi Diatas diperkenankan untuk menamabah divisi sesuai kebutuhan

  1. Peleton
    1. Komandan Peleton (Dan Ton)
    2. Anggota

BAB VII
KOORDINASI DAN MEKANISME LEMBAGA

Pasal 13
KOORDINASI LEMBAGA
  1. Pimpinan Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama di semua tingkatan bertanggung jawab dalam penyelenggaraan, Pengaktifan, melakukan Koordinasi, dan mengawasi segala sesuatu mengenai Corps Brigade Pembangunan pada ruang lingkup Koordinasinya masing masing
  2. Dalam melaksanakan tanggung jawab tersebut di bentuk Dewan Koordinasi Corps Brigade Pembangunan ( CBP ) di tingkat Pimpinan pusat, Pimpinan Wilayah, Pimpinan Cabang, Pimpinan Anak Cabang yang masing masing dipimpin oleh seorang komandan.
  3. Pada tingkat Pusat dibentuk Dewan Koordinasi Nasional Corps Brigade Pembangunan, ( DKN CBP ) yang di Pimpin oleh seorang Komandan Nasional yang di angkat dan di berhentikan oleh Ketua Umum.
  4. Pada tingkat Wilayah di bentuk Dewan Koordinasi wilayah, (DKW CBP) yang dipimpin oleh seorang Komandan Wilayah  Yang diangkat dan di berhentikan oleh Ketua Pimpinan Wilayah.
  5. Pada Tingkat Cabang di bentuk Dewan Koordinasi Cabang (DKC  CBP) yang dipimpin oleh seorang Komandan Cabang diangkat dan di berhentikan oleh Ketua Pimpinan Cabang.
  6. Pada Tingkat Anak Cabang dibentuk Dewan Koordinasi Anak Cabang  (DKAC CBP) yang di pimpin oleh seorang Komandan Anak Cabang yang diangkat dan diberhentikan oleh Ketua Pimpinan Anak Cabang
  7. Pada tingkat Ranting dibentuk peleton CBP yang dipimpin oleh seorang komandan peleton yang di angkat dan diberhentikan oleh Ketua Pimpinan Ranting.


Pasal 14
MEKANISME LEMBAGA
  1. Hubungan ketua Umum PP. IPNU kepada Komandan Nasional bersifat instruktif.
  2. Hubungan Komandan Nasional Kepada ketua-ketua, sekretaris dan bendahara Pimpinan Pusat IPNU bersifat IPNU bersifat Konsultatif begitu pula pada tingkatan Wilayah, Cabang, Anak Cabang, Ranting atau Komisariat.antara Wakil ketua IPNU dan Komandan CBP sesuai dengan tingkatannya.
  3. Hubungan Komandan kepada Wakil Komandan dan semua Divisi di tingkat masing masing bersifat instruktif, dan hubungan sebaliknya bersifat konsultif, hal ini berlaku untuk untuk semua tingkatan.
  4. Hubungan Wakil Komandan kepada para anggota Divisi, bersifat instruktif dan hubungan sebaliknya bersifat konsultif , hal ini berlaku untuk semua tingkatan.
  5. Hubungan antara Wakil Komandan, anggota Divisi, pada masing masing tingkatan bersifat koordinatif, hal ini berlaku untuk semua tingkatan.
  6. Hubungan Komandan Nasional kepada komandan  Wilayah, Komandan Wilayah kepada Komandan Cabang; Komandan Cabang kepada Komandan anak cabang, komandan anak cabang kepada komandan Peleton dan atau anggota,bersifat instruktif, hubungan sebaliknya bersifat konsultif, bersifat instruktif, hubungan sebaliknya bersifat konsultif,hal ini berlaku untuk semua tingkatan.

BAB VIII
TUGAS, WEWENANG DAN TANGGUNGJAWAB
PERANGKAT LEMBAGA

Pasal 15
TUGAS, WEWENANG DAN TANGGUNGJAWAB KOMANDAN
  1. Menyusun personalia CBP sesuai perangkat lembaga yang telah ditentukan sesuai pada tingkatan koordinasinya.
  2. Menyelenggarakan pembinaan dan pengendalian kegiatan Corps Brigade Pembangunan (CBP) dengan wewenang komandan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi CBP.
  3. Memimpin dan mengadakan Koordinasi untuk menjamin terlaksananya segenap tugas dan fungsi Corps brigade Pembangunan.
  4. Mempertanggungjawabkan segala tugas dan kegiatannnya kepada ketua Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama pada tingkatan koordinasi masing – masing

Pasal 16
TUGAS, WEWENANG DAN TANGGUNGJAWAB WAKIL KOMANDAN
  1. Memimpin pelaksanaan pengendalian dan pembinaan Corps Brigade Pembangunan (CBP) sehari – hari sesuai kebijakan Komandan.
  2. Membantu Komandan dalam melaksanakan tugas dan mengawasi serta mengembangkan pelaksanaan peraturan dan tata kerja di lingkungan Corps Brigade Pembangunan (CBP).
  3. Membantu Komandan dalam memecahkan permasalahn yang dihadapi Corps Brigade Pembangunan (CBP).
  4. Mengajukan pertimbangan dan saran secara profesional.
  5. Segala aktifitas dan kegiatannya harus dipertanggungjawabkan kepada Komandan.

Pasal 17
TUGAS, WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB DIVISI ADMINISTRASI
  1. Menjalankan pelaksanaan pengendalian keadministrasian CBP.
  2. Membantu Komandan melaksanakan tugas dalam mengawasi tata kerja dan kinerja organisasi di lingkungan Corps Brigade Pembangunan (CBP).
  3. Segala aktifitas dan kegiatannya harus dipertanggungjawabkan kepada Komandan.
  4. Merancang dan membuat Schedule kegiatan bersama Komandan dan pengurus lainnya.

Pasal 18
TUGAS, WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB DIVISI LOGISTIK
  1. Mengendalikan mekanisme keuangan CBP.
  2. Menyusun Anggaran Belanja Rumah Tangga CBP.
  3. Mengusahakan sumber dana bersama dengan Komandan CBP.
  4. Mempersiapkan urusan logistik CBP. 

Pasal 19
TUGAS, WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB DIVISI PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
  1. Merumuskan, merencanakan dan menyelenggarakan program dan kebijakan di bidang Pendidikan dan Pelatihan.
  2. Melaksanakan Koordinasi, pengawasan, pengendalian dan evaluasi serta menyusun laporan pelaksanaan tugas Pendidikan dan Pelatihan di masing – masing tingkatan.
  3. Menggali ide – ide positif pengembangan Pendidikan dan Pelatihan organisasi.
  4. Mengajukan pertimbangan dan saran tentang Pendidikan dan Pelatihan kepada Komandan.
  5. Mempertanggungjawabkan segala tugas dan kegiatannya kepada Komandan.

Pasal 20
TUGAS,WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB DIVISI KEMANUSIAAN
  1. Merumuskan, merencanakan dan menyelenggarakan program dan kebijakan di bidang kemanusiaan.
  2. Melakukan Koordinasi kerjasama dengan lembaga/dinas/instansi/LSM/organisasi yang bergerak di bidang soaial kemanusiaan dalam upaya melakukan penanganan kemanusian.
  3. Melakukan upaya penanganan cepat  tanggap tekait bidang kemanusiaan.
  4. Mempertanggungjawabkan segala tugas dan kegiatannya kepada Komandan.

BAB IX
KEANGGOTAAN, PENGESAHAN DAN TANDA ANGGOTA
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA

Pasal 21
KEANGGOTAAN
  1. Anggota Corps Brigade Pembangunan (CBP) adalah anggota IPNU
  2. Keanggotaan Corps Brigade Pembangunan (CBP) ditetapkan dengan syarat – syarat sebagai berikut :
a.    Memiliki kondisi fisik dan mental yang kuat dan sehat  jasmani.
b.    Telah mengikuti Makesta ( Masa Kesetiaan Anggota ) IPNU.
c.    Telah lulus mengikuti Diklatama Corps Brigade Pembangunan (CBP).
d.    Pendidikan serendah – rendahnya SMP / sederajat.

Pasal 22
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA.
1.    Setiap anggota Corps Brigade Pembangunan (CBP) Berhak :.
a.    Berhak mendapatkan pendidikan dan latihan dalam upaya meningkatkan prestasi dan kemampuan yang dimilikinya.
b.    Mengenakan seragam Corps Brigade Pembangunan (CBP) dalam menjalankan tugas sehari – hari maupun tugas lapangan.
c.    Berhak mendapatkan perlindungan dan pembelaan hukum serta penghargaan sesuai prestasi dan pengabdiannya.
2.    Setiap anggota Corps Brigade Pembangunan (CBP) Wajib :
a.    Wajib mentaati peraturan organisasi.
b.    Wajib menjaga dan menjunjung tinggi nama baik lembaga dan organisasi.
c.    Wajib melaksanakan tugas yang diberikan oleh Komandan, selama tidak bertentangan dengan PD / PRT IPNU

BAB X
IDENTITAS
LAMBANG, PATAKA, BENDERA, PAPAN NAMA, SERAGAM

Pasal 23
LAMBANG
Lambang Organisasi  dan arti :
  1. Lambang berbentuk segi lima dan di batasi oleh garis yang berwarna merah putih. Arti segi lima melambangkan rukun islam dan pancasila, garis merah putih mengandung arti bahwa  CBP setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  2. Warna dasar hijau, mengadung arti kemakmuran, kesuburan
  3. Pada bagian dalam terdapat :
a.    Bintang berjumlah sembilan buah berwarna kuning yang mengelilingi bola dunia yang berwarna biru langit. Bintang yang paling besar melambangkan Nabi Muhammad SAW. 4 (empat) bintang disamping kiri dan kanan melambangkan 4 (empat)sahabat nabi yang sering disebut Khulafaur Rasyidin yakni Sayidina Abu Bakar RA,Sayidina Umar RA, Sayidina Usman RA dan Sayidina Ali RA. 4 (empat) bintang di bawahnya melambangkan 4 (empat) madzhab (Maliki, Syafi’i, Hanafi, Hambali). Bola dunia berwarna biru langit melambangkan wawasan yang luas warna biru langit melambangkan Perdamaian
b.    Dibawah bintang terdapat buku terbuka yang berwarna putih yang ditopang oleh bambu runcing dan bulu angsa, dan dibawahnya terdapat tulisan CBP yang berwarna merah. Buku terbuka dan bulu angsa dengan jumlah ruas sebanyak sembilan menggambarkan bahwa CBP merupakan tempat belajar bagi siapa saja. Sedangkan bambu kuning melambangkan perjuangan yang gigih.

Pasal 24
PATAKA
Bentuk pataka Corps Brigade Pembangunan (CBP) :
1.    Ukuran :  PXL = 120 cm X 90 cm, rumbai  sepanjang 8 cm
2.    Bahan : Beludru berwarna putih dengan rumbai keemasan
3.    Gambar lambang sesuai dengan ketntuan lambang
4.    Tingkat Keberadaan
a.    Di seluruh jajaran CBP hanya ada satu pataka yang berada di tingkat pusat dan memakai lambang organisasi  sebelah menyebelah.
b.    Satu duplikat panji dengan ukuran yang sama pada setiap penggurus di semua tingkatan  organisasi, dan memakai lambang organisasi sebelah saja.
5.    Pataka digunakan pada acara-acara penting dan resmi baik bersifat intern                                                      maupun ekstern

Pasal 25
BENDERA
  1. Ukuran    PXL = 100 X 80 CM
  2. Bahan kain berwarna putih.
  3. Gambar lambang sesuai dengan ketentuan lambang
4.    Bendera digunakan pada acara-acara semua kegiatan yang bersifat layak baik intern maupun ekstern .

Pasal 26
PAPAN NAMA
  1. Papan nama Corps Brigade Pembangunan  (CBP ) dibuat dari bahan yang memadai, mudah didapat dan layak.
         TINGKATAN                              :  Panjang X Lebar
 - Dewan Koordinasi Nasional            :  180 cm  X 140 cm
 - Dewan Koordinasi Wilayah             :  160 cm X 120 cm
 - Dewan Koordinasi Cabang             :  140 cm X 110 cm
 - Dewan Koordinasi Ancab                :  120 cm X 80 cm

Pasal 27
SERAGAM
      Pakaian seragam Corps Brigade Pembangunan (CBP) terdiri atas :
1.    Pakaian Dinas Harian (PDH).
2.    Pakaian Dinas Lapangan (PDL).

Seragam Lembaga Corps Brigade Pembangunan.
-          Seragam PDH
1.    Berupa baju lengan panjang jenis kain castilo C.0115 dan atau sejenis dengan dua buah saku pada bagian dada. di atas saku dada bagian kanan terdapat tulisan Nama pemilik,  di atsa saku dada bagian kiri terdapat tulisan CBP. Lambang CBP dilengan kiri dan Lambang IPNU dilengan  kanan dan diatas Lambang CBP terdapat tulisan tingkatan Koordinasi.
2.    Celana Panjang jenis kain Castilo C.093 dan atau sejenis, dengan dua buah saku kanan kiri serta dua saku di belakang, satu saku sebelah kanan tertutup.
3.    Ikat pinggang warna Hitam
4.    Topi mud warna hitam dengan PIN CBP di bagian depan sebelah kiri
5.    Sepatu pantofel atau PDH TNI dan kaos kaki warna hitam.

-          Seragam PDL ;
1.     Berupa kaos lengan panjang berwarna hitam, dengan pelindung bahu, pelindung siku kanan dan siku kiri berwarna Oranye. Terdapat Logo IPNU di dada sebelah kanan dan Logo CBP di dada sebelah kiri. Dibelakang terdapat tulisan CORPS BRIGADE PEMBANGUNAN  dan dibawahnya tertulis IKATAN PELAJAR NAHDLATUL ULAMA dan tingkatan kepengurusan dengan huruf kapital.
2.     Celana panjang kargo jenis kain Ripstop berwarna hitam.
3.     Ikat pinggang kople rim warna hitam
4.     Topi Rimba Warna Hitam dengan Lambang CBP di bagian atas depan
5.     Sepatu PDL TNI berwarna Hitam.

BAB XI
MARS, SLOGAN DAN SUMBER DANA

Pasal 28
MARS
MARS CORPS BRIGADE PEMBANGUNAN
CBP…CBP…
Pelajar Nahdliyin Patria
Api Islam Berkobar Menyala di Dada
CBP…CBP…
Menjebol membangun satu cita
Cita Indonesia sosialis Pancasila
Maju Padu Pantang Mundur
Berjuang mengemban ampera
Basmi Penindasan Jayalah bangsa Paramarta
CBP…CBP…
Siaga berjuang setia
Menjebol membangun…Ayo ora Et labora

Pasal 29
SLOGAN
Slogan CBP adalah Permata Nusa
Dengan nilai filosofi sebagai berikut :
a.    Permata adalah batu kuat yang sangat berharga yang mampu memberikan keindahan serta kebanggaan bagi yang memilikinya
b.    Nusa adalah bumi, pulau dan tanah air tempat dimana kita berpijak yang harus selalu dibela dan dijaga.
c.    Permata Nusa adalah kader-kader yang kuat, berkualitas dan siap menjaga keutuhan nusa bangsa beserta isinya.

Pasal 30
SUMBER DANA
1.      Kas IPNU di semua tingkatan.
2.      Iuran anggota CBP.
3.      Bantuan yang halal dan tidak mengikat.

BAB XII
KODE ETIK, DOKTRIN DAN BA’IAT

Pasal 24
KODE ETIK
1.    Kode Etik Pergaulan
a.    Panggilan anggota CBP adalah rekan
2.       Kode etik Lembaga
1.    Tawazun
2.    Tasamuh
3.    I’tidal
4.    Amar Ma’ruf nahi munkar

Pasal 25
DOKTRIN
  1. Takwa Kepada Tuhan Yang Maha sa
  2. Menjunjung tinggi nilai-nilai Islam Ahlus Sunnah Wal Jama’ah
  3. Mengamalkan Pancasila dan Undang-undang dasar 1945
  4. Patuh dan taat kepada peraturan Corps Brigade Pembangunan

Pasal 26
BAI’AT
            Bismillahirrohmaanirrohim
            Asyhadu an laa ilaaha illa al Alloh
            Wa asyhadu anna muhammadarrasuululloh
Dengan ikhlas sadar dan penuh tanggung jawab dengan ini saya berjanji :
1.     Senantiasa menjunjung tinggi martabat dan nama baik agama islam serta berusaha mewujudkan terlaksananya ajaran Islam Ahlus Sunnah Wal Jamaah di tengah tengah masyarakat
2.     Senantiasa mempertahankan dan mengamalkan pancasila dan UUD 45 secara murni dan konsekwen
3.     Senantiasa menyumbangkan tenaga dan pikiran untuk menunjang program pembangunan menuju masyarakat adil dan makmur yang diridloi Alloh SWT.
4.     Senantiasa setia melaksanakan tugas dan kewajiban organisasi IPNU dan CBP dengan tulus, ikhlas dan penuh rasa tanggung jawab
Senantiasa taat dan patuh kepada peraturan dasar dan peraturan rumah tangga Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama dan peraturan organisasi CBP

BAB XIII
POLA UMUM PEMBINAAN, PEDOMAN
DAN LANDASAN KEGIATAN

Pasal 24
POLA UMUM PEMBINAAN
Pola umum pembinaan dalam Corps Brigade Pembangunan (CBP) diatur dan disusun sesuai dengan pola pembinaan metal yang dapat memberikan motifasi kepada anggota yang disusun berdasarkan pada:
1.    Menambah keimanan,ketakwaan, pengalaman, dan wawasan.
2.    Meningkatkan pengetahuan, kecakapan, ketrampilan, dan ketajaman pemikiran anggotanya.
3.    Menumbuhkan rasa tanggung jawab, disiplin, setia kawan dan solidaritas sosial yang tinggi serta rela berkorban.
4.    Memupuk  rasa ukuwah dan mampu menghargai orang lain serta mempertebal rasa percaya diri.
5.    Menciptakan rasa persatuan dan kesatuan umat manusia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
6.    Meningkatkan kepekaan terhadap lingkungan dan kekayaan alam lainnya.
7.    Meningkatkan kepekaan terhadap kegiatan-kegiatan kemanusiaan.

Pasal 25
PEDOMAN KEGIATAN
Pedoman kegiatan Lembaga Corps Brigade Pembangunan (LCBP) adalah menerapkan prinsip-prinsip pendidikan dan latihan yang pelaksanaannya disesuaikan dengan situasi, keadaan, kepentingan dan perkembangan anggotanya dengan masyarakat sekitarnya dengan semboyan : “ Belajar, Berjuang,  Bertaqwa,  dan Mengabdi”.

Pasal 26
LANDASAN KEGIATAN
Dalam setiap melakukan kegiatan harus berlandaskan dan mengandung unsur-unsur keilmuan/pendidikan, ketaqwaan, kejuangan yang mengabdi untuk kepentingan anggota, masyarakat, juga organisasi. Semua hal tersebut  bersumber pada :
  1. Aqidah Islam Ahlusunnah wal jamaah yang berasaskan  Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, Keadilan sosial bagi seluruh rakyat  Indonesia.
  2. Undang-undang Dasar 1945.



0 comments: